PASAL 8 Ketaatan Penuh Cinta Kasih
25. Karena teladan Tuhan Yesus yang telah menyerahkan kehendak-Nya kepada kehendak Bapa, hendaklah Saudara-saudari ingat bahwa mereka telah mengingkari kehendaknya sendiri demi Allah. Dalam semua sidang yang mereka adakan, hendaklah mereka pertama-tama mencari Kerajaan Allah dan kebenarannya: dan hendaklah mereka saling menyemangati agar dapat dengan lebih baik menepati Anggaran Dasar yang telah mereka janjikan dan dengan setia mengikuti jejak Tuhan kita Yesus Kristus.Mereka tidak boleh menjadi penguasa atau tuan khususnya di antara mereka sendiri. Hendaklah mereka saling melayani dan saling mentaati dengan sukarela karena cinta kasih rohani. Itulah ketaatan sejati dan suci Tuhan kita Yesus Kristus. { Pth 3:6 bdk Sal Keut 3 bdk SrtBrm II,10 ADB 10:2 Mat 6:33 bdk ADTB 18:1 bdk Was 34 bdk ADKl 10:2 bdk Gal 5:13 ADTB 5:9.14-15}26. Mereka wajib selalu mempunyai seorang sebagai minister dan hamba persaudaraan; dan mereka wajib mentaatinya dengan teguh dalam segalanya yang harus mereka tepati sesuai dengan janjinya kepada Tuhan dan yang tidak bertentangan dengan keselamatan jiwa serta Anggaran Dasar ini. {bdk ADB 8:1 ADB 10:3 bdk ADKl 10:2}27. Yang menjadi minister dan hamba untuk yang lain, hendaklah mengunjungi mereka dan dengan rendah hati serta penuh kasih menasihati serta meneguhkan hati mereka. Dan di mana pun juga ada Saudara-saudari yang tahu dan yakin, bahwa mereka tidak dapat menepati Anggaran Dasar ini secara rohani, haruslah dan bolehlah mereka itu menghadap ministernya. Dan minister hendaknya menerima mereka dengan penuh kasih dan ramah dan bersikap akrab terhadap mereka sedemikian rupa, sehingga mereka dapat berbicara kepadanya dan berlaku sebagai tuan terhadap hambanya; sebab memang sudah seharusnya para minister menjadi hamba semua orang. {ADTB 4:2 bdk ADKl 10:1 ADB 10:4-6 bdk ADKl 10:3 bdk Was Kl 19}28. Tak seorang pun boleh menganggap suatu jabatan pelayanan sebagai miliknya sendiri; tugas-jabatan itu justru harus dilepaskannya dengan senang hati pada waktu yang telah ditetapkan. {bdkADTB 17:4}


<< Home